contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf

Menerimadan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Oktober 2018 merupakan ProsedurPengajuan Permohonan Kasasi. - Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. - Apabila tenggang Peninjauankembali diajukan selama 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan sudah diberitahukan kepada pihak berperkara. Peninjauan kembali dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki beberapa prinsip umum yang harus ada ketika melakukan permohonan pengajuan. Mengutip dari Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan PutusanMAHKAMAH AGUNG Nomor 940 PK/Pdt/2021. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 PK/Pdt/2022. 20-04-2021 —. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 PK/Pdt/2021. Tanggal 20 April 2021 — HAJI MAFTUCHIN VS PT. NOERWY AQUA FARM DK Berkekuatan Hukum Tetap. permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan tahapan yang baik yang harus dilakukan pada saat menggambar adalah.

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf